Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fayakhun Andriadi menyatakan menerima vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pak Fayakhun terima putusan, tidak banding," ujar pengacara Fayakhun Andriyadi, Ahmad Hardi Firman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/11/2018).
Baca: Usai Divonis 8 Tahun Penjara, Fayakhun Andriadi Langsung Meninggalkan Ruang Sidang
Ditanya soal alasan Fayakhun Andriadi tidak banding, Ahmad Hardi Firman menyampaikan tidak ada alasan khusus karena di persidangan, Fayakhun Andriyadi telah mengakui perbuatannya.
"Di persidangan dia sudah sampaikan mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga kooperatif dalam menjalani proses hukum dari awal-sekarang," tambah Ahmad Hardi Firman.
Baca: Jaksa KPK Apresiasi Majelis Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Selama 5 tahun
Diketahui, selain vonis penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah mantan anggota Komisi I DPR RI asal Golkar itu menjalani pidana pokok.
Vonis yang diterima Fayakhun Andriyadi ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.