News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Bamsoet Minta Komisi III Konsultasi dengan MA Terkait OTT KPK di Pengadilan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan terjaringnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam dugaan kasus suap telah mencoreng peradilan Indonesia.

"Itu telah mencederai peradilan kita," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (29/11/2018).

Oleh karena itu menurut Bamsoet, Komisi III DPR RI akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi masih adanya hakim nakal yang tersangkut masalah suap dan korupsi.

"Nanti diserahkan kepada Komisi III untuk konsultasi bersama MA," tuturnya.

Selain itu Bamsoet meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memaksimalkan perannya melakukan pengawasan terhadap para hakim di Indonesia. Bamsoet yakin Mahkamah Agung tidak akan resisten terhadap peran KY tersebut demi kebaikan dunia peradilan di Indonesia.

Baca: Polda Metro Jaya Berencana Lebarkan Penerapan Tilang Elektronik

"DPR dorong KY berperan kurangi hal-hal tindakan hakim yang tidak terpuji dan apa yang sudah diberikan negara pada KY sudah bagus, tapi KY harus lakukan tugas pokoknya yaitu pembinaan dan pengawasan," pungkasnya.

Sebelumnya KPK melancarkan operasi senyap terhadap oknum penegak hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11/2018) malam.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, diketahui lembaga antikorupsi mengamankan 6 orang.

"Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Febri menerangkan, OTT terkait transaksi penanganan perkara di PN Jaksel.

"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribuan," kata Febri.

Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini