News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Sebelum Ditangkap KPK

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka.

Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (27/11/2018) malam.

Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, sebelum tertangkap keduanya sempat dipanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin.

Baca: Pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Berada di Tangan Presiden

Pemanggilan keduanya oleh Arifin, dikatakan Suhadi terkait kendala dalam perkara-perkara yang mereka tangani.

"Beliau (Arifin) menurut cerita, pada sore hari itu dia sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah, termasuk dua orang ini," ujar Suhadi saat konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Baca: KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan

Kepada Arifin, Iswahyu dan Irwan mengaku tidak ada kendala.

"Mereka bilang nggak ada masalah," ucap Suhadi.

Sebelumnya Hakim Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources.

Keduanya juga dijanjikan menerima uang Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif Fitrawan untuk putusan gugatan.

Baca: Tuntut Kesejahteraan, Ribuan Guru Mogok di Australia Selatan

Uang Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga.

Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini