News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Eksepsi Ditolak, Lucas Hormati Putusan Majelis Hakim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa Lucas menerima dan menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya.

Alhasil di minggu depan, Lucas bakal kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"‎Tentu kami tidak sependapat tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim," ucap Lucas, Kamis (29/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lucas juga mengaku pihaknya siap untuk mengikuti agenda persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi agar bisa mengungkap fakta sebenarnya.

Setidaknya menurut Lucas bakal ada 32 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangannya nanti. Dari kubunya, Lucas bakal menghadirkan ‎saksi meringankan.

"Soal saksi meringankan, itu bagian dari strategi dari pembelaan kami. Tidaak bisa diungkapkan sekarang," singkatnya.

Baca: Kubu Jokowi Sesalkan Pernyataan Prabowo Soal Korupsi Stadium Empat Di Forum Internasional

Terakhir, Lucas juga menyatakan bakal melakukan perlawanan terhadap putusan sela ketika tingkat banding nanti.

"Perlawanan terhadap putusan sela, itu berarti akan diajukan ditingkat banding bersama-sama dengan pokok perkara," tuturnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini