TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Lucas di perkara dugaan merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro.
Pembacaan putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Frangky, Kamis (29/11/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan tipikor berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara," ujar majelis hakim.
"Menyatakan surat dakwaan pada JPU KPK sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa. Memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara,"tambah majelis hakim.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Baca: KPK Sebut Bisa OTT Setiap Hari, Fahri: Gila! Otak Kita Diputar Ke Arah yang Salah
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.