TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah petinggi PT PLN Batubara dan PT Samantaka Batubara dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Para saksi tersebut adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Plt Direktur Keuangan PLN Batubara Hartanto Wibowo, dan Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto.
Dalam dakwaan pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo disebutkan bahwa Kotjo mengurus proyek PLTU Riau-1 dan akan memberikan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS kepada sejumlah pihak termasuk Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto sebesar 4 persen atau sekira 1 juta dolar AS.
Selain ketiganya, KPK juga memanggil tenaga ahli Eni Maulani Tahta Maharaya sebagai saksi untuk Idrus Marham.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.
Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Kotjo sendiri sudah dituntut selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.