News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada Bogor

KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang Pilpres dan Pileg 2019, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Rabu (28/11/2018) oleh kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil yang menyeret dua lembaga ad-hoc ke meja hijau.

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Rabu (28/11/2018) oleh kuasa hukum pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil. Laporan ini didasari belum selesainya permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT) baru yang jumlahnya belum jelas dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018 lalu.

Tim Advokasi Hukum Jaro Ade-Ingrid (JADI) menempuh jalur hukum dengan harapan pelanggaran dalam Pilbup Bogor 2018 bisa diselesaikan. Pasalnya, saat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan mereka tidak diterima karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5%.

"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif," ujar salah satu Kuasa Hukum JADI, Herdiyan saat ditemui awak media.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Mereka pun meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2018-2023.

 Ia mengungkapkan, pelaporan ini didasari amanah partai koalisi pengusung JADI, untuk terus memperjuangkan dan menempuh jalur hukum.

"Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," kata dia.

Dalam pokok perkaranya, menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 186/PL.03.7-Kpt/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018 juncto Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2018 Nomor: 240/PL.03.7-BA/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor,” bebernya.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Tak hanya itu, Herdiyan berharap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000 (dua milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Kami minta Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penghitungan 77.602 pemilih tertulis dalam Model Atb-KWK sebagaimana diktum angka 3,” ucapnya

Herdiyan menerangkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan pelaksanan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan kotak suara 77.602 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3 kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tegasnya.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong. (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Terpisah, H. Ade Ruhandi alias Jaro Ade mengaku, semua ini merupakan amanah dari partai koalisi yang tergabung dalam koalisi Jaro Ade dan Ingrid Kansil. Semua partai koalisi itu antara lain, Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI dan Berkarya untuk memperjuangkannya sesuai hukum yang berlaku.

“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa di proses berdasarkan selisih 0,5 %, jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi,” imbuhnya.

Dalam pelaporan ini, koalisi JADI dibackup oleh mayoritas tim kuasa hukum TKN Jokowi Maruf Amin. Ada 12 pengacara seperti, Makmfud, Herdiyan Nuryadin, Muspani, Hotma T Sihombing, Makhfud, Muh. Satu Fali, M. Jaya Butar Butar, Irwan, Ahmad Taufan Soedirjo, Ahmad Suherman, M. Hilman dan Irwansyah Putra. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini