TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua penjual cula Badak Sumatera berinisial DMS (48) yang merupakan warga Bengkulu dan AK (55) warga Tanggamus, Lampung.
Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, penangkapan terjadi ketika dua pelaku sedang bertransaksi di sebuah hotel.
"Anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga 1 (satu) potong bagian tubuh satwa yang di duga cula Badak dengan diameter 28 cm dan berat kurang lebih 200 gram. Salah satu tersangka saat ini ditetapkan sebagai DPO an. M yang merupakan pemilik cula badak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca: MA Akan Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Terkait OTT KPK
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) hurif d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.