News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Datangi Kantor KPU, Penasihat Hukum Pertanyakan Soal Nasib Pencalonan OSO

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oesman Sapta Odang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pertemuan terkait pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD RI untuk periode 2019-2024 itu dilangsungkan di kantor KPU RI, Jumat (30/11/2018) siang.

Baca: Opsi KPU Bertemu OSO Sulit Terealisasi

Pada kesempatan itu, hadir tim penasihat hukum OSO, yaitu Doddy Abdul Kadir, Herman Kadir dan Gugum Ridho Putra. Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Gugum Ridho mengatakan pihaknya meminta diadakan pertemuan untuk menanyakan sikap KPU yang belum mengambil keputusan pascakeluarnya putusan PTUN Jakarta terkait dikabulkannya gugatan OSO soal pencalonan sebagai anggota DPD RI.

"Menemui Ketua KPU untuk membahas mengenai hal ini dan sekaligus meminta tindak lanjut langkah KPU ke depan," kata Gugum, saat dihubungi, Jumat (30/11/2018).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Majelis hakim memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Ini merupakan putusan ketiga yang dikeluarkan lembaga negara terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024. Sebelumnya, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Setelah dikeluarkan putusan itu, KPU menindaklanjuti melalui dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Baca: KPU Berhati-hati Putuskan Pengurus Parpol yang Calonkan Anggota DPD

Namun, OSO mengajukan uji materi Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan uji materi itu dengan menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

MA menyebutkan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini