TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.
Hal tersebut disampaikan BKN saat membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan jika pelamar gugur di tahap pemberkasan, lalu bagaimana nasib formasi jabatan tersebut.
Pelamar CPNS 2018 masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan meski telah lolos seleksi kompetensi bidang.
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.
Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
Baca: Dituding Cari Sensasi Karena Perseteruannya dengan Dewi Perssik Kian Panas, Meldi: Saya Tak Peduli
Baca: Jangan Lupa 4 Desember untuk Tes SKB CPNS 2018 Kemenkumham, Hanya Jabatan Non-Sipir
Apabila jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD dama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Kemudian, jika peserta pada kelompok kedua memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai saia tersebut diikutsertakan.
Masing-masing peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
Baca Selanjutnya: BKN Pastikan Formasi Tetap Dikosongkan Ketika Pelamar Gugur di Pemberkasan CPNS, Simak Penjelasannya