Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pegawai PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) bernama Vera Likin.
Vera akan dimintai keterangan KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Saksi Vera akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/12/2018).
Sebelummya, pada Senin (10/9/2018) lalu, KPK juga sudah memeriksa pegawai PT. AKT lain bernama Nine Afwani.
Nine diperiksa juga untuk tersangka Idrus Marham.
Baca: Rahasia Bikin Kue Agar Lembut, Pilih Bahan-bahan Ini
Sebagai informasi, kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai akhirnya menetapkan tiga tersangka.
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini. Idrus juga disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Baca: Kembali ke Malaysia, Laudya Cynthia Bella Cium dan Peluk Berkali-kali Sang Putri 'Do You Miss Me?'
Dalam kasus ini, Eni sudah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK. Sementara Panitia Munaslub Golkar sudah mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK.
Pengembalian dilakukan karena uang suap tersebut mengalir untuk acara kegiatan partai berlambang pohon beringin tersebut