News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sah-sah Saja Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer Saat Menjelang Pilpres 2019

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego saat ditemui di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego menilai sah-sah saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer menjelang Pemilihan Presiden 2019.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Karena menurut Indria Samego yang juga peneliti LIPI ini, siapa pun yang berkuasa (petahana) akan melakukan hal yang serupa menjelang Pilpres.

"Dulu, zamannya SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) juga begitu. Atau, siapa pun yang berkuasa akan menciptakan "gula-gula baru," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).

Kebijakan-kebijakan humanis yang akan kian meningkatkan elektabilitas, imbuh dia, memang menjadi strategi jitu bagi siapapun calon presiden petahana.

Terkait PP No 49/2018, menurut dia, hanya namanya berubah dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian.

"Esensinya sama. Tak dapat pensiun. Asal mereka bersedia, mau apa lagi," jelas Indria Samego.

Lebih lanjut, bagi bagi tenaga honorer, menurut dia, kebijakan Jokowi ini lebih berkaitan dengan kesempatan kerja.

Baca: TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Tak Persoalkan Reuni 212 ke Bawaslu

"Asal gak ada ikatan harus mencoblos partai koalisi gak apa. Sah-sah saja. Soal politik, itu urusan pribadi," tegasnya.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini