News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Daftar Uang yang Ditarik dari Peredaran per 31 Desember 2018, Tak Berlaku Lagi pada 2019

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019

TRIBUNNEWS.COM - Ini daftar uang yang ditarik dari peredaran pada 2018, alias tak berlaku lagi pada 2019.

Catat jadwal penukarannya sebelum 31 Desember 2018.

Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang kertas yang ditarik dari peredaran pada akhir 2018.

Uang-uang berikut ini sudah tidak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.

BI menyampaikan informasi penting kepada masyarakat perhial daftar uang yang resmi dicabut dari peredaran lewat media sosial.

BI menghimbau masyarakat yang masih menyimpan uang dalam daftar berikut segera menukarkannya.

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI setempat.

Batas akhir penukaran uang kertas rupiah pada 30 Desember 2018.

Sesuai dengan PBI No. 10/33/PBI/2018, uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 sudah tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018.

Berikut daftar uang yang dicabut BI dari peredaran!

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini