News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Tanah

Kasus Sengketa Lahan, Pengacara Minta Polisi Tetapkan Tersangka

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JJ Amstrong Sembiring (Pengacara). TRIBUNNEWS.COM/IST.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Haryanti Sutanto sekaligus sebagai Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh Soerjani Sutanto (kakak kandung haryanti sutanto) perihal sengketa lahan dan bangunan Eks DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jaksel, untuk mendesak kepolisian menetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Haryati Sutanto, JJ Amstrong Sembiring minta agar terlapor kakaknya Soerjani Sutanto ditetapkan sebagai tersangka seperti tertuang Laporan Polisi nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018 Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Setelah hampir empat bulan berjalan kami meminta kepolisi bekerja secara professional untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor. Padahal sudah jelas laporan kasus ini berdasarkan bukti dari Putusan incraht PK dari MA sah dimenangkan oleh klien kami. Sedangkan bangunan masih diambil alih oleh terlapor," ujarnya Amstrong di Jakarta, Senin (3/1/2018).

Menurut Amstrong, Soerjani Sutanto menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris nyata-nyata melakukan penggelapan. Ia juga meminta kinerja kepolisian mengacu Perkap Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik pasal 10 huruf C berbunyinya setiap anggota polri wajib melayani masyarakat dengan cepat dan mudah nyaman dan transparan berdasarkan perundang-undangan berlaku.

Dirinya juga mempertanyakan kehadiran saksi Ahli Hukum Perdata Trisakti Arif Wicaksana dalam kasus tersebut. "Sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikirim ke saya selaku Pelapor pada hari Rabu tanggal 7 November 2018, di dalam surat tersebut penyelidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara Dr Arif Wicaksana, Ahli Hukum Perdata Trisakti," kata Amstrong.

Melihat ada kejanggalan, Ahli Hukum tersebut dimintai keterangan sebagai ahli dalam proses tingkat penyelidikan. "Ini bukan gelar perkara atau ekspos perkara karena menghadirkan ahli hukum untuk dimintai keterangan itu adalah rangkaian kegiatan gelar perkara atau ekspos perkara, dan bukan ditingkat penyelidikan, dan kinerja penyelidikan seperti ini patut dipertanyakan dan ada apa ini koq terlapor seperti diberikan istimewa spesial karena Ibarat maling ketangkap ada barang bukti tetapi pelaku meminta panggil saksi ahli dulu sebelum diperiksa. Bagi saya ini sangat prematur sekali," pungkasnya.

Dirinya pun juga telah mengadu Bagian Propam Polda Metro Jaya atas terkatung-katung kasusnya. "Saya sudah lakukan pengaduan Propam Polda Metro Jaya," dan semoga dalam waktu dekat para penyidiknya diperiksa atas kinerjanya "tidak profesional" tersebut ungkapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini