Sembilan Fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi.
Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh perwakilan Fraksi dan Menteri Hukum dan HAM serta beberapa perwakilan pemerintah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menandai pengesahan dengan mengetuk palu, dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan oleh Fraksi dan pemerintah.
Usai memimpin rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018) ini, Hanafi memandang bahwa Indonesia memiliki kepentingan untuk dapat memiliki perjanjian ekstradisi dengan Uni Emirat Arab (UEA).
Alasannya adalah saat ini UEA merupakan salah satu pusat keuangan dunia. Tentunya dengan posisi seperti itu akan berpotensi menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang.
“Kami menganggap bahwa UEA itu menjadi salah satu pusat jaringan keuangan internasional, sehingga tentu memiliki sisi positif, tapi juga memiliki sisi negatif bagi perkembangan dinamika keuangan internasional. Semuanya serba lintas batas, sehingga tentu kita perlu mengantisipasi risiko kejahatan yang mungkin muncul dengan adanya pusat-pusat keuangan internasional tersebut,” tutur Hanafi.
Legislator dapil Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta ini berharap perjanjian ekstradisi tersebut menjadi instrumen hukum yang penting bagi penanganan proses penyidikan, penuntutan pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Sehingga ke depannya ada langkah hukum yang lebih kuat karena kerja sama dua negara ini.
“Kita juga memandang pengesahan terhadap perjanjian ini akan semakin memperkuat kerja sama di budang hukum yang lain diantaranya perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana, memorandum saling pengertian tentang kerja sama dalam memberantas perdagangan manusia termasuk perlindungan korban terhadap perdagangan manusia,” pungkas legislator PAN itu.(*)