News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalisasi Christea Frisdiantara PERADI SIAP BELA PRO BONO

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Agustinus Tedja Bawana bertemua dengan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Hermawi Taslim, di Jakarta, Senin (3/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan siap tanpa dipungut bayaran apapun (Pro Bono) untuk membela Christea Frisdiantara, Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan -Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI) jika kasusnya tidak kunjung selesai dan terus dikriminalisasi. Peradi juga meminta tak seorangpun melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan aset-aset dari perguruan tinggi yang kasusnya sudah diputus oleh Kemenhukham dan PTUN dengan memenangkan pihak Christea Frisdiantara.

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI, Hermawi Taslim setelah mendengarkan laporan Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) di Jakarta, Senin (3/12/2018). Pekan lalu, Teja Bawana juga sudah berkordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman terkait kasus kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara.

“Kami menerima laporan tentang kasus krimininalisasi ini dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur dan kasus ini akan segera saya kordinasikan dengan para penegak hukum yang lain agar menjadi perhatian khusus. Selain itu, kami berharap bahwa Jaksa juga segera membebaskan Christea Frisdiantara dari tahanannya. Pembebasan ini hendaknya segera dilakukan karena saya dengar sekarang Pak Christea sedang sakit di penjara,” ujar Hermawi Taslim, yang juga Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo.

Christea saat ini ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah dilaporkan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin. Ketua PPLP-PTPGRI itu diadukan ke Polres Sidoarjo sejak 20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoharjo pada 19 November 2018. Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan specimen, Lurah Magersari tersebut mengaku tidak tahu isi laporan tersebut. Isi pengakuan lurah yang berupa rekaman sudah diserahkan kepada DivPropam Mabes Polri.

Menurut Hermawi Taslim, jika rekaman pengakuan Lurah Magersari, Sidoharjo yang dipaksa untuk tanda tangan laporan yang tidak pernah dibuatnya dan rekamannya sudah diberikan kepada Divisi Propam, masalah ini akan lebih mudah untuk ditindaklanjuti. Tentu DivPropam Mabes Polri diharapkan segera turun tangan untuk mengadakan investigasi terhadap satuan di bawahnya. Demikian juga halnya, Hermawi Taslim menambahkan, jika kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, diharapkan Kejaksaan Agung dapat segera turun mengadakan investasi terhadap kasus ini.

“PERADI memberi atensi khusus terhadap kasus-kasus perguruan tinggi karena PERADI juga memiliki kepentingan langsung dengan perguruan tinggi yang sehat mengingat Peradi telah bekerja dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat,” tegas Hermawi Taslim.

“Oleh karena itu, Peradi siap membela Pak Christea Frisdiantara tanpa dipungut bayaran agar pak Christea mendapatkan keadilannya. Kami serius akan berkordinasi dengan para penegak hukum lainnya terutama Kejaksaan Agung dan Divisi Propam,” ungkap Taslim lebih jauh.

Selain mendapat laporan dari Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur, Taslim juga mengikuti kasus ini dari media. Dari analisanya, sangat terlihat bentuk konspirasi para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari kronologis publik bisa melihat siapa saja yang terlibat, tambah Taslim, pemecatan Pak Christea yang tidak ada dasar hukumnya, pengacara yang memalsukan surat kuasa dan tandatangan, perintah menguasai kampus oleh pihak ketiga, pemaksaan kepada Lurah Magersari untuk tandatangan laporan yang dia sendiri tidak tahu isinya.

“Ini belum lagi, saya mendengar adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab telah melakukan pengalihan hak atas aset perguruan tinggi. Saya kira semua yang terlibat harus paham bahwa kasus ini telah dipantau secara nasional oleh berbagai pihak,” tegas Hermawi Taslim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini