Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso angkat bicara terkait penyataan 'Soeharto Guru Korupsi' yang disampaikan Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah.
Priyo mengatakan reaksi masyarakat atas pernyataan Ahmad Basarah merupakan bukti bahwa masih banyak masyarakat yang mencintai sosok Presiden ke-2 RI itu.
Mereka merasa terhina karena Soeharto diberi label guru korupsi.
Baca: Pengamat Politik: Elektabilitas Jokowi Akan Tergerus Jika Tidak Selesaikan Kasus Novel Baswedan
"Sekarang kelihatan ada derasnya komunitas pencinta Pak Harto ini. Kemarin sampai sore saya terima sekitar 19 kelompok masyarakat," kata Priyo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Partai Berkarya pun membebaskan bagi siapapun untuk melaporkan Basarah kepihak berwajib.
"Kalau mereka mau laporkan, kami enggak bisa menahan dan semalam sudah ada yang mulai melaporkan. Mereka ingin keadilan," ucap Priyo.
Namun, Priyo mengatakan Partai Berkarya merasa belum perlu melaporkan Basarah.
Baca: Tim Kampanye Jokowi-Maruf Desak Aparat Tangkap Pelaku Pembunuhan 31 Pekerja di Papua
Sikap ini menurut Priyo sudah dikonsultasikan dengan Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Suharto.
"Sudah sesuai perintah ketum kami," ujar Priyo.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dipolisikan di Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait pernyataannya Basarah yang menyinggung nama Presiden Ke 2 RI Soeharto di media sosial, Senin (3/12) malam.
Ahmad Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca: Empat Orang Selamat dari Serangan Kelompok Kriminal Bersenjata di Nduga, Dua Alami Luka Tembak
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media. Menyebut Soeharto Bapak Karupsi dan Guru Korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018) malam.
Tak lama berselang, Basarah kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Anhar.
Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.
Kali ini, Ahmad Basarah diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP.