TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kalapas Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekitar 20 halaman pada Wahid Husein berlangsung Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjabarkan penerimaan pertama dari narapidana Fahmi Darmawansyah berupa satu mobil jenis doubel cabin 4x4 merek Mirsibushi Triniton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuittong dan uang Rp 39,5 juta.
Kedua dari narapidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang yang jumlah keseluruhannya Rp 63,3 juta.
Lanjut etiga dari narapidana Fuad Amin Imron berupa uang jumlah keseluruhannya Rp 71 juta dan mendapatkan fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam. Total jumlah uang yang diterima Wahid Husein dari ketiga terdakwa itu yakni Rp 173 juta.
Baca: PT Istaka Karya Tidak Terima Laporan Soal Gangguan Keamanan dari Pekerjanya Sebelumnya
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
Padahal patut diduga bahwa sejumlah hadiah dari Fahmi, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi , Trimulyo, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahiid Husein selaku Kalapas.
Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.