Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Selain Remigo, KPK pun memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, Hendriko Sembiring dan David Anderson Karosekali.
"Ketiga tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan 16 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Baca: Kang Maman: Pemberitaan OTT KPK Lebih Seksi Ketimbang Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Korupsi
KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018 serta Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
Baca: KPK Sebut Masih Banyak Tambang di Indonesia Dibekingi Aparat Bersenjata
Diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus.
Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 143 juta.