News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Majelis Hakim Bacakan Vonis untuk Keponakan Setnov dan Made Oka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat membacakan nota pembelaan Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Rabu (5/12/2018) majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto bakal membacakan putusan atau vonis.

Dua terdakwa yang bakal divonis yakni‎ Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov) dan Pengusaha Made Oka Masagung.

Sebelumnya pada sidang Selasa (6/11/2018) jaksa KPK menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu Irvanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menyatakan terdakwa dua, Made Oka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Usai Sebut Nama Anggota DPR yang Terima Fee Proyek e-KTP, Irvanto Mengaku Diteror

Sementara itu dalam nota pembelaan atau pledoinya, kompak kedua terdakwa meminta hukuman yang ringan dari majelis hakim. Irvanto mengakui bersalah di kasus yang menjeratnya, sedangkan Made Oka tetap merasa tidak bersalah.

‎Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini