Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak swasta, Indri Savanti Purnama atas kasus suap kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Rencananya Indri bakal diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).
Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik ingin mendalami peran Idrus dalam rapat-rapat pembahasan Proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca: Cegah Korupsi Masuk ke Dunia Korporasi, KPK Keluarkan Buku Panduan
Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.
Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.
Idrus juga yang mendampingi Eni untuk meminta sejumlah uang proyek PLTU Riau-1.
Sementara Eni diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu.
Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017.
Ia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.
Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.