Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di perkara korupsi e-KTP.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu, Irvanto dan terdakwa dua Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama sesuai dalam dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni kedua terdakwa sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca: Enam Perbedaan Aksi 212 di Era Gubernur Ahok dan Anies Baswedan
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi tidak maksimal membeberkan pengakuan dan masih banyak yang ditutupi.
Baca: Iwan Fals Siap Gelar Konser Sejumlah Lagu yang Tersimpan
Diketahui vonis 10 tahun tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Irvanto dan Made Oka dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca: Perusahaan Kebun Ganja Asal Australia Siap Lepas Saham Perdana di Bursa Saham Jerman
Sebelumnya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak. Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.