News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Adanya Dugaan Aliran Dana ke DPRD Jambi dari Zumi Zola, Ini Kata KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, majelis hakim meyakini adanya aliran uang ke 53 anggota DPRD Jambi.

KPK pun mulai mempelajari vonis Zumi tersebut untuk menjerat anggota dewan.

"Bagaimana dengan pelaku lain karena fakta-fakta sidang kan muncul ada aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD? Tentu saja sekarang posisinya tim masih perlu mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

"Jika ada bukti yang jauh lebih kuat maka pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," katanya menambahkan.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Syarat yang Harus Dipenuhi Persib Bandung Supaya Bisa Lolos ke Piala AFC 2019

Ia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp37.477.000.000, USD173.300, dan SGD100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar.

Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK masih belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya yaitu 8 tahun penjara untuk Zumi.

"Ada waktu sebelum kami menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum, tapi yang poin penting bukan sekadar soal lama atau jangka waktu pidana penjaranya tetapi tentang hukuman pencabutan hak politik," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini