News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Jatuhkan Sanksi Soal Skandal Asmara Hakim di Bali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap DA, hakim di salah satu pengadilan negeri (PN) di Provinsi Bali yang diduga terlibat hubungan asmara dengan istri rekan sejawat. Tak hanya DA saja yang dipindahkan dari Bali, tetapi juga istrinya.

Keputusan penjatuhan sanksi itu dibuat di rapat pimpinan (Rapim) MA pada 6 Desember 2018 lalu. Upaya penjatuhan sanksi itu dilakukan, setelah lembaga peradilan itu melakukan pemeriksaan terhadap hakim melalui Badan Pengawasan MA.

"MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (7/12/2018).

Berdasarkan penelusuran dari Badan Pengawas MA, dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, DA telah terbukti melanggar huruf c butir 5.1.1 dan butir 7.1 kepurusan bersama ketua MA dan ketua KY nomor 047KMA/skb/iv/2009_2/skb/p.KY/iv/2009 juncto pasal 9 ayat 4 huruf a dan pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan bersama MA dan KY nomor 02/PP/MA/ix/2012-02/PP/P.KY/09/2012.

Badan Pengawas MA itu juga menemukan bukti berupa percakapan di media sosial. Sehingga, dia menegaskan, adanya penjatuhan sanksi itu sudah tepat dan merupakan hukuman yang berat.

Baca: Hadiri Peringatan 1 Abad WSI, Zulhas Ajak Kader WSI Jadi Pelopor Pemilu Damai

"Sanksi itu sudah terberat, karena perbuatan lebih banyak dilakukan di media elektronik, chatingan. Pemeriksaan yang terungkap lebih banyak chattinganya. Chatting ya, namanya iseng non iseng kita tidak bisa membedakan karena medsos," kata dia.

Adapun selama penjatuhan sanksi menjadi hakim nonpalu di PT Banda Aceh, dia menjelaskan, DA tidak menerima gaji selama masa hukuman tersebut.

"Gaji pokok tetap menerima, tetapi tunjangan hakim tidak menerima," jelasnya.

Sedangkan, panitera yang terlibat skandal itu juga dipindahkan. DC dipindahkan ke PT Surabaya. Pada saat ini, kata dia, DC sedang berada dalam keadaan sakit. Adapun, PW, selaku suaminya dipindahkan ke PN Bangkalan.

Dia menambahkan, upaya pemindahan pasangan suami-istri itu ke ruang lingkup pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Timur agar kembali menghadirkan keharmonisan di antara mereka.

"Agar suami-istri tersebut bisa membina kembali keutuhan rumah-tangganya. Dengan adanya didekatkan kembali suami-istri ini mudah-mudahan hal-hal diluar pikiran bisa dihindari," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini