Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
Namun, hingga kini Ahmad belum ditahan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku pihaknya belum melakukan penahanan, termasuk pada Lasito, lantaran masih perlu melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi.
“Untuk tersangka yang ditetapkan yaitu AM (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) belum ditahan karena sekarang tim kita masih ada di lapangan sekarang, masih ada di Semarang, masih dilakukan secara maraton pemeriksaan,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Baca: Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya
“Kemungkinan setelah itu baru mengarah pada tersangka,” katanya menambahkan.
Basaria sudah meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar memberikan pegawasan terhadap hakim.
Karena, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang perlu dibenahi.
“Dengan adanya pengawas pun masih ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk pribadi ataupun kelompoknya,” jelasnya.
Basaria menegaskan, jika KPK sudah mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara.
Di antaranya pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, hingga sistem informasi pengadilan.
“Selain itu, ada juga pola pengawasan di pengadilan, beban kerja Panitera dan Hakim. Rekomendasi tersebut lahir dari proses Kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung sebelumnya,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ahmad diduga memberi suap pada Lasito agar lepas dari status tersangka melalui praperadilan.
Total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp700 juta.
Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
Ahmad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), mengajukan praperadilan yang dipegang Lasito.
Untuk memuluskan niatnya, agar terbebas dari status tersangka itu, maka Ahmad menyuap Lasito.