News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Bupati Jepara

Perjalanan Kasus Bupati Jepara hingga Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Kronologinya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap praperadilan.

Kejati Jateng sebelumnya menetapkan Achmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Beberapa waktu kemudian, Kejati Jateng mengeluarkan SP3 atas perkara itu.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lalu menggugat SP3 itu ke PN Semarang dan gugatan itu dimenangkan oleh hakim.

Hakim memerintahkan Kejati Jateng menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan Achmad Marzuqi ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Baca: Pengacara: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

Berikut kronologinya:

1. Tersangka korupsi dana bantuan keuangan partai PPP

Marzuqi sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012, pada pertengahan 2017.

Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal Lasito lantas membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017, pada November 2017.

Baca: Airin Rachmi Diany Membisu Saat Ditanya Soal Suami Bersama Artis di Hotel Bandung

2. Mahkamah Agung (MA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kedatangan Bawas MA ini untuk memintai keterangan hakim Lasito.

Lasito dilaporkan ke Bawas MA oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas putusan memenangkan gugatan pra peradilan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, M Sainal, mengatakan, pemeriksaan terhadap hakim Lasito merupakan wewenang Bawas MA.

"Itu kewenangan Bawas MA, sudah ditanya. Dikonfirmasi," kata Sainal kepada Tribun Jateng, Jumat (22/12/2017).

3. Pernyataan koordinator MAKI

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya melaporkan hakim Lasito yang memenangkan gugatan pra peradilan Bupati Jepara, Achmad Marzuqi.

Dalam putusan, hakim tunggal Lasito menyatakan penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuqi tidak sah.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan hakim sebelumnya yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Bupati Jepara harus dibatalkan.

Hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Achmad Marzuqi.

4. KPK Geledah rumah Dinas Bupati Jepara

Ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2018).

Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar 2 jam itu, tim KPK membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral.

Saat penggeledahan tim dari KPK tidak sendiri.

Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal jalannya penggeledahan.

Marzuqi mengatakan, dari ruang kerjanya tim KPK membawa sejumlah berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ada pula salinan putusan pengangkatan bupati pun serta dibawa oleh tim dari KPK.

"Hanya kertas laporan dan salinan. Tadi (yang digeledah) ruang kerja dan kamar," kata Marzuqi.

Selain membawa sejumlah berkas, Marzuqi juga dimintai keterangan. Tak lupa, tim KPK juga meminta Marzuqi kooperatif.

5. Marzuqi sempat mengaku tidak kenal dengan Lasito.

Menurut Marzuqi, kedatangan KPK ke tempat kerjanya lantaran praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) PPP pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.

Praperadilan itu dimenangkan oleh Marzuqi.

"Saya diduga menyuap. Ada main hakim. Padahal saya bertemu hakimnya tidak pernah. Kenal saja tidak," kata dia.

Sejak itu, dia dilaporkan ke KPK pada 2017.

Setelah itu, terhitung sudah dua kali dia dipanggil KPK tapi tak pernah hadir.

Alasan ketidakhadirannya saat dipanggil KPK, kata Marzuqi, karena dia sakit.

Pada pemanggilan kedua, dia mengaku ada kepentingan lain.

"Pemanggilan kedua karena saya ada kepentingan yang sudah saya percayakan ke orang lain," tandasnya.

6. KPK tetapkan sebagai tersangka

Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK melalui konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya.

Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.

Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta," ujar Basaria.

Lantaran perbuatan tersebut Lasito disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini