News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Selatan

Segera Disidang, KPK Pindahkan Tempat Penahanan Zainudin Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal itu dikarenakan adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Lampung.

" ZH (Zainudin Hasan) dipindahkan dari rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).

Namun, Febri belum bisa mengungkapkan kapan jadwal sidang dari Zainudin Hasan.

"Jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, ungkap Febri, turut dilakukan penindakan penahanan terhadap Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Baca: Upaya MA Antisipasi Hakim Terjerat Kasus Korupsi

"Keduanya dipindahkan ke rutan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan," kata Febri.

"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," ujarnya menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini