TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar seluruh penerimaan eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dari para narapidana kasus korupsi.
Di surat dakwaan Wahid Husein yang dibacakan dalam sidang perdana Rabu (5/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat disebut ada tiga narapidana yang intens memberikan suap agar bisa hidup mewah di lapas.
Penerimaan itu yakni dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin. Suap ada yang dalam bentuk uang maupun barang.
Khusus dari Fahmi Darmawansyah, selain menerima pemberian mobil mitsubishi Triniton 4x4 Exceed Doubel Cabin AT warna hitam dengan harga Rp 427 juta.
Ternyata dalam kurun waktu April 2018 hingga Juni 2018, bertempat di Lapas Sukamiskin, Wahid Husein juga menerima sejumlah uang dan barang mewah.
"Terdakwa dalam kurun waktu April2018-Juni 2018 bertempat di Lapas Sukamiskin di Jl AH Nasution No 114 Bandung juga menerima sejumlah uang dan barang dari Fahmi Darmawansyah melalui Andi Rahmat baik diterima secara langsung oleh terdakwa ataupun diterimanya melalui Hendri Saputra," ujar jaksa KPK.
Berikut rincian penerimaan tersebut :
1. Mei 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat memberikan uang ke terdakwa Wahid Husein yang diterima melalui Hendry Saputra sebanyak dua kali.
Pertama sebesar Rp 4,5 juuta untuk membayar perbaikan mobil terdakwa dan yang kedua Rp 15 juta untuk keperluan terdakwa menjamu makan rombongan tamu di restoran Sabu Hachi, Citarum, Bandung.
2. Bulan Mei 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat memberikan uang Rp 20 juta ke terdakwa Wahid Husein yang diterima melalui Hendry Saputra untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.
3. Bulan Juni 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat juga memberikan sepasang sendal merk Kenzo untuk istri terdakwa Wahid Husein.
4. Bulan Juli 2018, Fahmi melalui Andri rahmat memberikan satu buah tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa Wahid Husein yang diterima melalui Hendry Saputra. Tas itu nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, Sri Puguh Budi Utami (Dirjen Pemasyarakatan kemenkumhan) sebagai kado ulang tahun.
Diketahui dalam perkara ini Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin.
Sebagian besar penerimaan itu diterima Wahid Husein melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Jaksa juga mengungkap suap dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husein selaku Kalapas.
Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruppsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.