TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam putusan selanya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hendri Yuzal, staf Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa sah dan memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, Senin (10/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangannya, menurut majelis hakim surat dakwaan yang disusun jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Selain itu, majelis hakim juga menilai materi eksepsi telah memasuki pokok perkara sehingga membutuhkan pembuktian dalam persidangan.
Baca: JK: Pemilu di Indonesia Ributnya di Medsos
Atas putusan itu, baik terdakwa Hendri Yuzal maupun kubu kuasa hukumnya menerima. Alhasil sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yuzal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.