TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017. Ia harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Kini, masa tahanan Ahok akan segera berakhir. Ia diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Senin (10/12/2018).
Remisi Natal 2018 Ahok akan keluar dari balik jeruji besi pada 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Ahok telah diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut. Surat Keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.