News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Polda Metro Siapkan Jawaban Respons Temuan Ombudsman Terkait Kasus Novel Baswedan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons temuan Ombudsman RI dalam penanganan kasus Novel Baswedan.

Ombudsman RI sebelumnya menemuakan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengataka saat ini pihaknya sedang menyusun jawaban terkait temuan Ombudman tersebut.

Baca: Polisi di Mata Masyarakat Papua: Dari Menakutkan Hingga Merasa Terbantu

“Ya sedang disusun (jawabannya),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Argo mengungkapkan pihaknya saat ini masih menyiapkan jawaban sesuai dengan jangka waktu yang diberikan Ombudsman.

“Ya intinya dari Ombudsman menyampaikan ada beberapa temuan. Ya nanti kita jawab karena dikasih waktu 30 hari untuk menjawab. Sudah disiapkan,” jelasnya.

Baca: Polisi Bakal Selidiki Kasus Pengeroyokan Pengemudi Ojek Online di Stasiun Manggarai

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan laporan terkait maladminsitrasi yang dilakukan penyelidik dan penyidik kepolisian yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (6/12/2018).

Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI menemukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku supervisor pengendali penanganan perkara melanggar Pasal 6 Perkap nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang mengatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "lama waktu penugasan".

Baca: Jusuf Kalla: Pemerintah Terus Berupaya Selesaikan Kasus HAM, Tapi Memang Tidak Mudah

Sebagaimana termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI bernomor Register: 0106/IN/III/2018/JkT tersebut entuk pelanggarannya adalah tidak adanya jangka waktu penugasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini