Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons temuan Ombudsman RI dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
Ombudsman RI sebelumnya menemuakan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengataka saat ini pihaknya sedang menyusun jawaban terkait temuan Ombudman tersebut.
Baca: Polisi di Mata Masyarakat Papua: Dari Menakutkan Hingga Merasa Terbantu
“Ya sedang disusun (jawabannya),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Argo mengungkapkan pihaknya saat ini masih menyiapkan jawaban sesuai dengan jangka waktu yang diberikan Ombudsman.
“Ya intinya dari Ombudsman menyampaikan ada beberapa temuan. Ya nanti kita jawab karena dikasih waktu 30 hari untuk menjawab. Sudah disiapkan,” jelasnya.
Baca: Polisi Bakal Selidiki Kasus Pengeroyokan Pengemudi Ojek Online di Stasiun Manggarai
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan laporan terkait maladminsitrasi yang dilakukan penyelidik dan penyidik kepolisian yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (6/12/2018).
Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI menemukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku supervisor pengendali penanganan perkara melanggar Pasal 6 Perkap nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang mengatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "lama waktu penugasan".
Baca: Jusuf Kalla: Pemerintah Terus Berupaya Selesaikan Kasus HAM, Tapi Memang Tidak Mudah
Sebagaimana termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI bernomor Register: 0106/IN/III/2018/JkT tersebut entuk pelanggarannya adalah tidak adanya jangka waktu penugasan.