News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Bupati Jepara

KPK Akan Periksa Secara Silang Antara Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat ditemui sejumlah pewarta di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah.

Kedua tersangka tersebut yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif PN Semarang, Lasito akan diperiksa secara silang.

Pasalnya, Ahmad Marzuqi akan diminta keterangannya untuk tersangka Lasito.

Sedangkan, Lasito akan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi untuk dimintai keterangannya demi melengkapi berkas penyidikan dari Ahmad Marzuqi.

Baca: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditetapkan jadi Tersangka, Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp 700 Juta

"Mereka akan diminta keterangannya untuk satu sama lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

KPK resmi menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎

Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini