TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan soal aturan surat pernyataan dan tanda tangan legalisir di dokumen sebagai persyaratan pemberkasan ulang CPNS 2018.
Diketahui, Kemenkumham telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018 pada Kamis malam (13/12/2018).
Sebelumnya, CPNS 2018 Kemenkumham telah mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk mencapai di sesi pemberkasan ulang.
CPNS 2018 Kemenkumham harus melalui tahap administrasi, SKD hingga SKB dengan berbagai tes yang disesuaikan formasi yang dilamarnya.
Pada penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 2.000 formasi.
Formasi itu terdiri dari penjaga tahanan lulusan SLTA se-derajat, sebanyak 878 personel.
Baca: Angel Bantah Selingkuh, Adik Vicky Prasetyo Unggah Foto Ini: Tak Pakai Hijab dengan Bukan Muhrim
Baca: Ketua RT Beberkan Fakta Soal Akta Kelahiran Anak Risty Tagor dari Suami Ketiga
Sisanya untuk formasi non-penjaga tahanan serta dosen asisten ahli dan teknologi.
Syarat Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2018
Seperti diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS, pemerintah telah menentukan standar bobot pada masing-masing tes.
SKB CPNS memiliki bobot 60 persen dalam tahapan seleksi CPNS dan sisanya, 40 persen berasal dari tes SKD.
Baca Selanjutnya: Kemenkumham Umumkan Aturan Soal Surat Pernyataan CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang