Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.
Tersangka tersebut adalah Rijal Efendi Padang (REP) selaku Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU).
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4.576.105.000 dengan menggunakan bendera PT TMU.
Sebagai pelaksana proyek tersebut, Rijal diminta oleh David Anderson Karosekali (DAK) selaku Plt Kepala Dinas PUPR PakPak Bharat untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada Bupati nonaktif PakPak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) melalui David. Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan.
"Untuk memenuhi komitmen fee tersebut, REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK dengan cara ditransfer ke rekening HSE (Hendriko Sembiring) yang disebut unsur swasta," terang Yuyuk.
"Selanjutnya, dari uang Rp200 juta tersebut DAK menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RYB yang kemudian diamankan oleh KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di rumah RYB di Pasarbaru, Medan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, REP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Rijal kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 November - 19 Desember 2018 di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.