TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan data BPS (Badan Pusat Statistik) bahwa angka pernikahan usia anak Indonesia berada di peringkat kedua ASEAN dan peringkat ketujuh di dunia.
Selain itu, Menteri PPPA, Yohanna Yembise menjelaskan fakta yang lebih miris, yakni 39,17 persen anak usia 10-17 tahun di Indonesia pernah menikah di bawah usia 15 tahun.
Data itu menurut Yohanna diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2017.
“Kemudian 37,19 persen lainnya menikah di usia 16 tahun serta 22,92 persen menikah di usia 17 tahun,” jelas Yohanna melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Padahal menurutnya usia di bawah 18 tahun menurut UU No 35 Tahun 2014 masih dikategorikan sebagai anak yang masih perlu dipenuhi haknya oleh orang tua dan mendapatkan perlindungan.
“Bahkan pada Pasal 26 ayat 1 huruf c mengatakan bahwa keluarga mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak, namun terganjal oleh undang-undang lain yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebut batas usia pernikahan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” jelas Yohanna panjang lebar.
Baca: Menteri Perempuan dan Anak: Revisi Batas Usia Perkawinan Demi Tumbuh Kembang Anak Optimal
Oleh karena itu Yohanna mengapresiasi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menilai revisi Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan itu perlu direvisi sesuai UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
“Tujuannya agar tumbuh kembang anak optimal,” pungkas Yohanna.