TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf disebut selalu mengingatkan agar jangan sampai curang dalam proses penyusunan anggaran di Pemerintahan Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Aceh, Ashari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018) untuk terdakwa Irwandi Yusuf.
"Beliau mengingatkan kami agar dalam proses penganggaran harus sesuai koridor hukum," ucap Ashari menjawab pertanyaan Majelis Hakim di persidangan.
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sirra Prayuna menegaskan selama menjadi gubernur kliennya tidak pernah meminta fee dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Gubernur tidak ada mengarahkan menitip anggaran dana DOKA untuk 23 kabupaten kota di Aceh. Gubernur juga tidak memerintahkan untuk mengalokasikan kabupaten Bener Meriah karena sudah dibahas di musrembang Propinsi Aceh. Dijelaskan dengan gamblang," ungkal Sirra Prayuna di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Irwandi Yusuf Bantah Ada Uang Suap di Aceh Marathon
Sirra juga menekankan kegiatan Aceh Marathon direncanakan sesuai ketentuan yang sudah ada dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Latar belakang Aceh marathon jelas, alokasi anggaranya jelas, proses perencanaan dan tahapan pelaksanaan juga jelas dan terang benderang. Sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Manfaat kegiataan Aceh Marathon untuk promosi pariwisata dan memberitahu kalau Aceh sudah aman," ungkapnya.
Irwandi Yusuf juga menurut Sirra, tidak mengintervensi proses yang terjadi di Musrembang.
Sehingga, Sirra mengaku heran jika kliennya diamankan dalam operasi senyap atas perkara yang sama sekali tidak diketahuinya.
"Kita akan cari nanti dimana konsletnya," tegasnya.
Terpisah Irwandi Yusuf juga menegaskan keterangan para saksi sejauh ini sudah benar.
Menurut dia jika persidangan berjalan dengan baik seharusnya dia bisa terbebas dari jeratan hukum.
"Sejauh ini keterangan saksi sudah baik, saya puas. Kalau sidangnya bener, harusnya saya bebas," singkat Irwandi Yusuf.