News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Panggil Staf Admin Eni Saragih Jadi Saksi Kasus PLTU Riau-1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Admin dari Eni Maulani Saragih, Diah Aprilianingrum.

Diah Aprilianingrum akan bersaksi untuk kasus suap kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Baca: Eni Maulani Saragih Mengaku Tidak Pernah Memaksa PLN untuk Ikuti Skenario

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Selain Diah Aprilianingrum, KPK juga akan memeriksa seorang Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Dalam pemeriksaan kali KPK ini, tim penyidik KPK ingin mendalami peran Idrus Marham dalam rapat-rapat pembahasan Proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus Marham diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Idrus Marham juga yang mendampingi Eni Maulani Saragih untuk meminta sejumlah uang proyek PLTU Riau-1. 

Sementara Eni Maulani Saragih diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu.

Eni Maulani Saragih menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017.

Baca: Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Eni Maulani Saragih juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.

Namun, Eni Maulani Saragih pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini