TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima keluhan peserta CPNS 2018 soal waktu proses pemberkasan CPNS 2018 yang singkat.
Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.
Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.
Baca: Hilda Vitria Ngotot Tak Menikah dan Serumah dengan Kriss Hatta, Hotman Paris: Gue Angkat Tangan!
Baca: TERPOPULER - Ini Penjelasan BKN Soal Kemungkinan Gugur karena Perubahan Status Lajang Jadi Menikah
Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.
Saat pelaksanaan SKB, BKN memastikan tidak ada penerapan passing grade.
BKN menerapkan kebijakan skor nilai 0 - 100.
Kini berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada Senin (17/12/2018), peserta CPNS 2018 mengeluhkan dan menanyakan alasan kenapa proses pemberkasan yang begitu singkat.
Baca Selanjutnya: Soal Kemungkinan Ada Petisi Karena Waktu Proses Pemberkasan CPNS 2018 Singkat, BKN Beri Penjelasan