News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mapolsek Ciracas Dirusak

Wiranto Perintahkan Kapolri Cari Dalang Penyerangan Mapolsek Ciracas

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencari dalang penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi beberapa hari lalu. 

Bila penyerangan benar dilakukan oknum aparat, menurutnya, hal itu dilakukan oleh segelintir orang yang ingin mencoreng nama baik institusi tersebut. 

"Makanya kita minta supaya diusut tuntas. Kalau pelakunya dari pihak keamanan ditindak tegas," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018). 

Pada kesempatan yang sama Wiranto  memastikan soliditas antara polisi dan TNI tak akan terganggu akibat peristiwa tersebut.

"Tapi soliditas TNI-Polri tidak boleh terganggu," tegasnya.

Baca: Dari Dakwaan Zainudin Hasan, KPK Bongkar Tambahan Aliran Dana Sebesar Rp 106 Miliar

Seperti diberitakan, ratusan orang mengepung Mapolsek Ciracas pada Selasa 11 Desember 2018 hingga Rabu dini hari. 

Mereka melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah fasilitas di lokasi.

Buntut dari kejadian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).

Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018).

Kemudian, polisi menangkap Herianto Panjaitan alias HP di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam.

Tak hanya itu, sepasang suami istri Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani juga ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis siang.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini