Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana.
Jarot Subana akan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi proyek fiktif infrastruktur yang dilakukan 2 mantan pejabat PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Baca: Defisit Neraca Perdagangan RI Semakin Lebar, Sandi: Sri Mulyani Butuh Pemimpin Tegas Seperti Prabowo
Selain Jarot, lembaga antikorupsi itu turut memeriksa 7 saksi lainnya, di antaranya Kabag Marketing PT Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian PT Waskita Karya Dono Parwoto, Pegawai PT Waskita Karya Realty Ignatius Joko Irwanto.
Lalu ada Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori, Staf Pengendalian Waskita Karya Divisi Sipil periode 2013-2015 Joko Ruswanto, karyawan PT Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan seorang karyawan Musiyono.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.
Baca: Disebut Gunakan Pengaruh Politik untuk Lancarkan Bisnis Batubaranya, Ini Tanggapan Menteri Luhut
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Baca: Defisit Perdagangan Indonesia Melebar, Investor Hati-hati Pegang Rupiah
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.
Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.