TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah menghentikan penyelidikan kasus KTP elektronik (KTP-el) yang tercecer di sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir ini.
Agus menyatakan bahwa kasus tersebut kini sudah ditangani sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terkait penyelidikan KTP-el yang tercecer kita sepakat dihentikan. Kasus ini sudah ditangani secara baik oleh Kemendagri terutama Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil),” ungkapnya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Baca: Soal e-KTP Tercecer, Wapres JK: Saya Kira Tak Ganggu Pilpres
Agus juga mengatakan kewenangan penindakan terhadap pelaku kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kemendagri.
“Terkait tindakan pejabat yang bertanggung jawab atas hal tersebut kami juga serahkan sepenuhnya kepada Kemendagri termasuk sanksi administrasinya seperti apa,” tegasnya.
Agus menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa tempat itu tak terkait satu sama lain.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus-kasus itu.
“Setelah melalui penyelidikan dapat kami simpulkan bahwa tak ada kesengajaan dalam kasus itu namun hanya kelalaian atau tidak tersedianya sarana penyimpanan atau pemusnahan,” pungkasnya.
Sebelumnya ada beberapa kasus ditemukannya KTP-el dalam jumlah banyak dibuang di sembarang tempat antara lain di Bogor, Serang, Lampung, Jakarta Timur hingga Padang Pariaman.
Dan pada hari ini pula, Kemendagri melakukan pemusnahan kepada 1.378.146 keping KTP-el yang dimusnahkan di kawasan Bogor agar kasus tercecernya KTP-el tak terulang lagi.