TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jika setelah hari ini terjadi tercecernya atau terjatuh KTP elektronik (KTP-el) di sembarang tempat berarti menjadi tanggung jawab Dinas Dukcapil daerah tersebut.
Karena menurutnya hari ini, Rabu (19/12/2018) siang Kemendagri melaksanakan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid di Gudang Aset Kemendagri, Jalan Raya Parung, Kemang, Bogor, Jawa Barat.
“Sesuai arahan menteri dan sekretaris jenderal bahwa KTP-el yang rusak dan invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga kalau ada KTP-el tercecer di sembarang tempat berarti sepenuhnya kelalaian daerah tersebut,” ujarnya usai acara pemusnahan tersebut.
Zudan menjelaskan bahwa ada 1.378.146 keping KTP-el yang dimusnahkan dari seluruh Indonesia.
Baca: Yusril Dampingi Guru PAUD Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
“Itu KTP-el rusak dan invalid yang dikumpulkan Kemendagri sejak 2011 sampai sekarang, sudah ada 450 daerah dari 514 kabupaten/kota yang menyerahkan, tinggal kami kejar sisanya,” tegas Zudan.
Zudan mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap KTP-el yang rusak secara fisik maupun secara data.
“Bisa rusak fisik, atau data namanya salah, alamat salah, bisa jadi fisiknya bagus tapi datanya salah kami musnahkan semua,” pungkasnya.