TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
Dikutip dari Tribun Jabar, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.
"Alhamdulillah siap (diperiksa)," kata Habib Bahar bin Smith saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith yang berujung pada penetapan sebagai tersangka berlangsung lebih dari enam jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar.
Melansir Kompas.com, Habib Bahar bin Smith diduga menjadi otak dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Habib Bahar diduga sebagai “dalang” dari seluruh proses penganiayaan.