News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

KPAI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Menahan Habib Bahar bin Smith

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang bergerak cepat dalam kasus kekerasan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada remaja laki-laki.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan tindakan kepolisian menahan Habib Bahar adalah tindakan tepat.

"Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).

KPAI, dikatakan Retno, mendorong kepolisian menuntaskan kasus penganiayaan ini.

"KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak," tambahnya.

Baca: Maruf Amin Jawab Pernyataan Fadli Zon yang Sebut Penahanan Bahar Smith Kriminalisasi Ulama

Selain itu, korban yang seperti diketahui diduga masih berusia belasan tahun, dikatakan Retno, wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologi dari Dinas PPA/P2TP2A setempat.

"Nanti kami akan koordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).

Adapun penganiayaan tersebut dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Atas perbuatannya, Habib Bahar disangkakan pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini