TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk dan tindakan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith kepada dua orang remaja laki-laki di Bogor beberapa waktu lalu.
"Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," ujar Komisoner KPAI, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).
Siapapun, dikatakan Retno, tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun.
"Apalagi ini seseorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," lanjutnya.
Baca: 5 Pernyataan Polisi soal Kasus Habib Bahar: Penahanan Tak Terkait Kriminalisasi Ulama
Seseorang seperti Habib Bahar, dikatakan Retno, yang dikenal sebagai ulama dan habaib mestinya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jemaahnya.
"Seberapa pun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Atas perbuatannya, Habib Bahar disangkakan pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.