TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018).
"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).
Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD. Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.
"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.
Status pemberhentian tersebut menurut Mervin bisa dipulihkan dengan sejumlah syarat. Pertama GKR Hemas harus meminta maaf kepada satu media lokal tempat ia dipilih dan nasional. Permintaan maaf juga harus disampaikan dalam sidang Paripurna DPD.
"Kalau dalam reses minta maaf dan menjelaskan ketidakhadirannya tersebut maka bisa dipulihkan. Namun, apabila tidak ya bisa diproses kembali untuk kemudian diberhentikan tetap," katanya.
Kasus yang menimpa GKR Hemas tersebut menurut Mervin bukan untuk pertama kali ini saja.
Sebelumnya ada sejumlah senator mengalami hal serupa. Hanya saja mereka meminta maaf, sehingga kemudian statusnya aktif kembali. Selain GKR Hemas, DPD juga menjatuhkan sanksi serupa kepada senator lainnya yakni Maemana Umar asal Riau.
"Ini dilakukan untuk penegakan disiplin dan aturan, serta memperbaiki citra lembaga," pungkasnya.