News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Otda: Anggapan Banyak OTT Karena Ada Otonomi Daerah Itu Salah

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Soni Sumarsono saat di temui diruang kerjanya, di Jakarta, Rabu (14/11/2018). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono membantah anggapan bahwa banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK dikarenakan adanya sistem otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia.

“Instrumen OTT KPK di tahun 2018 hadir di berbagai tempat, tapi anggapan banyak OTT karena otonomi daerah itu salah,” ungkapnya saat memberi sambutan dalam acara “Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi” di Hotel Oriental Mandarin di Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan kebijakan desentralisasi seperti otonomi daerah tetap membuka keterlibatan pemerintah pusat termasuk dalam hal pengawasan.

Soni juga mengatakan Kemendagri sudah menerapkan berbagai sistem untuk melakukan ‘follow up’ atas banyaknya kasus OTT yang terjadi sebagai bentuk pemberian efek jera.

“Misal kalau ada kepala daerah yang terkena OTT maka dalam satu kali 24 jam akan langsung diganti, kalau dulu kan menunggu keputusan inkracht dua enam bulan baru ganti,” ungkapnya.

Baca: Gerindra: Anies Dukung Prabowo, PDI Perjuangan Panik

Langkah kedua dari Kemendagri untuk menghentikan tren OTT adalah dengan mencabut penghargaan kepada kepala daerah yang terjaring OTT.

“Kemudian ada langkah memperkuat supervisi seperti inspektorat jenderal dengan membenahi sistem dan menambah unit kerja di dalamnya,” tegas Soni.

Baca: Pengakuan Penyebar Video Mesum Mojokerto yang Disebar di WhatsApp : Hanya Ingin Beri Pelajaran

Mantan Plt Gubernur Jakarta 2017 itu juga menegaskan bahwa pihak Kemendagri akan terus memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan inovasi-inovasi tertentu.

“Kemendagri akan terus lakukan pendampingan bila ada inovasi, ada peraturan pemerintah yang lindungi, selama usaha itu dilaporkan walaupun nabrak sana-sini kami akan tetap dampingi,” pungkas Soni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini