TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Kamil Pasha, beberkan beberapa hal mengenai kasus dugaan penganiayaan yang menyeret kliennya itu.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18), di satu pesantren kawasan Bogor.
Sesi buka-bukaan itu Kamil Pasha sampaikan dalam acara diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi yang bertajuk Geger Habib Bahar Aniaya Anak, di TvOne, Kamis (20/12/2018).
Pada diskusi itu Kamil Pasha menceriterakan proses pembuatan BAP Habib Bahar bin Smith di Ditreskrimum Polda Jabar.
Ia mengaku Habib Bahar bin Smith sudah sangat siap dengan segala proses hukum yang ada.
"Pada Selasa (18/12/2018) kami mendampingi Habib Bahar, kira-kira mulai BAP usai salat Dzuhur, selesai kira-kira pukul 21.00 WIB, tanda tangan BAP," ungkapnya dikutip dari kanal YouTube Talkshow tvOne, Kamis (20/12/2018).
"Yang ingin kami sampaikan Habib Bahar siap atau bahkan sudah ya bersedia menjalani proses hukum. Dan bersiap menghadapi segala konsekuensinya," terangnya.
Namun ketika ditanya soal pengakuan Habib Bahar atas aksinya yang beredar dalam sebuah video di media sosial, ia enggan menjawabnya.
"Itu sebenarnya masuk ke materi ya. Itu bagusnya (dibicarakan) kalau naik di persidangan. Tugas penyidik lah sebenarnya itu," terang Kamil Pasha.
Terkait video itu, Kamil Pasha menerangkan bahwa awalnya ada pihak yang menyerupai Habib Bahar bin Smith dan diduga pihak tersebut memanfaatkan identitas kliennya.