Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Selasa (18/12/2018).
Selain itu, lembaga antirasuah juga menangkap beberapa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam OTT tersebut.
Total ada 13 orang yang diamankan KPK.
Baca: Mantan Kepala BNN Anang Iskandar: Rehabilitasi Pengguna Pasti Miskinkan Bandar Narkoba
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, para tersangka itu ditangkap karena diduga terlibat praktik suap terkait dana bantuan penyaluran pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Saut menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa akan ada transaksi antara pengurus KONI dan pejabat Kemenpora, Selasa (18/12/2018).
Baca: Menkumham Minta Polri dan BNN Lebih Serius Miskinkan Bandar Narkoba
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mendatangi Kantor Kemenpora di Jakarta.
Pada pukul 19.10 WIB, tim antirasuah mengamankan Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Kemenpora) di ruang kerjanya.
"Beberapa menit berselang, tim mengamankan tiga pegawai lainnya di kantor kementerian pimpinan Imam Nahrawi tersebut," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Pada pukul 19.40 WIB, secara paralel tim KPK lainnya bergerak ke sebuah rumah makan di kawasan Roxy (Jakarta Pusat).
Baca: Terkait Korupsi Dana Hibah Kemenpora, KPK Sebut Sejumlah Pegawai KONI Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan
Di sana, petugas mengamankan Ending Fuad Hamidy (sekretaris jenderal KONI) dan sopirnya.
Pada pukul 23.00 WIB, tim KPK menangkap Jhonny E Awuy (bendahara umum KONI) dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing.
"Rabu ini, sekira pukul 09.15 pagi WIB, petugas KPK mengamankan pegawai KONI berinisial E di Kantor KONI, Jakarta," ujarnya.
Dari lokasi-lokasi penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang Rp 318 juta; buku tabungan dan ATM atas nama Jhonny E Awuy berisi saldo Rp 100 juta; mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto, dan uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam bungkusan plastik yang didapat di Kantor KONI.