Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka pengguna narkotika di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.
Dampaknya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini dipenuhi narapidana dan tahanan narkoba.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpesan agar para penegak hukum baik Polri maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) menghukum bandar narkoba seberat-beratnya.
Baca: Empat perempuan transgender diizinkan masuk kuil Dewa Lajang Sabarimala
"Hukum seberat-beratnya bandar narkoba. Terapkan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ambil hartanya, miskinkan. Kejar sampai ke mana pun, bila perlu kerja sama dengan internasional," ungkap Menteri Yasonna, Rabu (19/12/2018) di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Menurut Yasonna BNN dan Polri harus lebih serius lagi dalam memiskinkan bandar narkoba.
"Selama ini sudah diterapkan dan harus betul-betul serius. Karena TPPU kan harus kerja sama dengan perbankan, OJK, PPATK," ungkap Menteri Yasonna.
Baca: Kisah perempuan muda yang meninggal dunia selama lima menit
Merespon permintaan Menteri Yasonna, Kepala BNN Irjen Heru Winarko mengatakan pihaknya telah menerapkan TPPU bagi para bandar narkoba.
Hanya saja memang butuh waktu karena perlu kerja sama dengan beberapa pihak.
"Kami sudah coba miskinkan dengan kerja sama dengan PPATK, OJK dan lainnya. Mereka kan kaya karena jualan narkoba, jadi memang harus dimiskinkan," kata Heru Winarko.